Pembebasanbersyaratadalahpembebasanterpidanasebelummasapidananyaberakhir,dengansyaratdanketentuanyangdiaturdalamundang-undang.Dalampelaksanaanpembebasanbersyarat,tidakselalusempurna,kadang-kadangdalamtahapanyangtelahditentukannarapidanadapatmelanggarketentuanyangtelahditerima.Penelitianinidilakukanuntukmengetahuifaktor-faktoryangmenyebabkanklienpemasyarakatankembalimelakukantindakpidana,sanksihukumyangdiberikankepadaklienpemasyarakatanyangmelakukantindakpidanakembalidanupayayangdilakukanolehLembagaPemasyarakatandalammencegahklienpemasyarakatanmelakukantindakpidanakembali.Metodeyangdigunakanadalahmetodedeskriptifkualitatifdenganteknikpengumpulandatayangdigunakanadalahobservasinonpesertadankajianpustakauntukmemperolehinformasimelaluidokumenpendukungyaitubukudanpenelitiansebelumnyayangmasihrelevan.Hasilpenelitianterdapat4(empat)faktoryangmenyebabkanklienpemasyarakatankembalimelakukantindakpidana,yaitufaktorekonomi,faktorinternalklien,faktorlingkungan,faktorketergantunganterhadapklienpecandunarkotika.SanksiHukumbagiKlienPemasyarakatanyangMelakukanTindakPidanaKembali,yaitusanksiadministratifyait pencabutan pembebasan bersyarat dan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh klien.
Copyrights © 2024