JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Vol 4 No 2 (2024): EDISI 2024

PENERAPAN TINGKAT PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Laksono, Wizarnadi (Unknown)
Hasibuan, Syaiful Asmi (Unknown)
Siregar, Fitria Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana ancaman hukuman pidana terhadap tindak kekerasan rumah tangga serta bagaimana standar penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan disimpulkan: 1. Proses penyidikan terhadap kasus Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No 23 tahun 2004 yang dilaksanakan dengan prinsip Penegakan Hukum secara Terpadu, yaitu pemeriksaan tersangka dan sekaligus pemberian hak-hak korban KDRT yang dilaksanakan oleh pihak Polri bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, Pemerintah dan Lembaga Sosial Masyarakat. 2. Ancaman Hukuman Tindak Pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU 23 Tahun 2004 dalam bentuk alternatif yakni Hukuman Penjara atau Hukuman Denda yang diatur secara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500.000.000. dan minimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp. 3.000.000. 3. Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalrectum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This ...