Abstrak: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Sistem Bagi Hasil Penggarapan Sawah (Teseng) Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai)”, dengan sub masalah yaitu: Bagaimana sistem bagi hasil penggarapan sawah (Teseng) di Kelurahan Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai? Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil penggarapan sawah (teseng)?. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan (file research) dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah para petani penggarapan sawah di kelurahan Sangiasseri. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh masyarakat di kelurahan Sangiasseri tentang bagi hasil penggarapan sawah (teseng) dibolehkan oleh syara’ karena telah dikenal dalam ajaran Islam dengan istilah Muzara’ah dan Mukharabah, Dimana Muzara’ah yaitu mengelolah tanah di atas sesuatu yang dihasilkannya dan benihnya berasal dari pemilik tanah. Adapun Mukhabarah sama seperti Muzara’ah hanya saja benihnya berasal dari pengelola. Kerjasama ini di bolehkan dalam Islam karena adanya saling tolong-menolong antara individu yang satu dan yang lain. Serta bagi hasil ini telah dipraktekkan oleh baginda Rasulullah SAW, dan para sahabat-sahabatnya. Implikasi dalam penelitian ini adalah dalam perjanjian kerjasama bagi hasil seharusnya dilakukan perjanjian diatas kertas atau tertulis agar mempunyai kekuatan hukum, karena kita tidak tahu adanya orang (antara kedua belah pihak) yang ingkar dalam perjanjian tersebut. Serta disarankan kepada setiap pemilik lahan terutama mereka yang lahannya tidak terolah (lahan tidur) agar dapat memberikan kepada orang lain untuk dimanfaatkan produktifitasnya, sehingga dapat menunjang perekonomian orang lain dan bagi diri pemilik lahan sendiri. Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Penggarapan Sawah, Hukum Islam
Copyrights © 2022