Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 3 No 3

PERSEPSI ADVOKAT TERHADAP PELAKSANAAN E-COURT DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA DITINJAU DARI ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Indriani (Prodi HKI FSH UINAM)
Ibnu Izzah (Unknown)
Andi Safriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah persepsi advokat terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa ditinjau dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi Advokat terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa; bagaimana dampak dari pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa terhadap Advokat; dan Bagaimana konsep asas sederhana, cepat dan biaya ringan terhadap pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu, data yang didapatkan kemudian dianalisis, dipilah dan disusun secara sistematis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa menurut persepsi Advokat telah memberikan banyak kemudahan dalam beracara di Pengadilan secara elektronik. Namun selain dapat memberikan kemudahan, sistem e-court juga akan menjadi terhambat apabila jaringan tidak memadai, maintenance sistem e-court dan ketidakmahiran advokat menggunakan IT. Selain itu, seiring berjalannya sistem e-court, asas sederhana, cepat dan biaya ringan juga ikut terwujudkan. Akan tetapi, dalam hal keefektifan dalam memeriksa perkara belum terwujudkan secara maksimal. Implikasi dari penelitian adalah diharapkan agar nantinya diadakan pelatihan khusus bagi advokat yang belum mahir menggunakan IT dan pembelajaran dalam penggunaan sistem e-court, Sehingga para Advokat dapat dipermudah dalam proses beracara di Pengadilan secara elektronik; Hendaknya para Advokat yang belum mempunyai akun e-court dapat segera mendaftarkan diri agar dapat teregistrasi dan bisa menggunakan e-court dalam beracara di Pengadilan secara elektronik; Diharapkan agar kiranya infrastuktur jaringan internet dapat segera merata kesemua daerah sehingga faktor permasalahan jaringan yang dapat menghambat penggunaan e-court dapat teratasi, agar nantinya semakin banyak masyarakat pencari keadilan yang tertarik menggunakan e-court dalam beracara di Pengadilan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...