Abstrak: Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan secara tegas bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan untuk memberikan konsep yang bermakna bagi anak melalui pengalaman nyata dan bermakna, sehingga anak menunjukkan aktivitas dan rasa ingin tahu secara optimal dan menempatkan posisi pendidik sebagai pembimbing dan fasilitator bagi anak.PAUD Denda Nawangsasih yang terletak di Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur merupakan salah satu lembaga pendidikan informal yang ikut berupaya mensukseskan tujuan pendidikan Nasional Indonesia. Keberadaan lembaga pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat setempat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014