Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 10, No 1 (2014): Juni

UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (CHILD MARRIAGE) MELALUI PENYULUHAN HUKUM BIDANG PERKAWINAN DI DESA TANJUNG LUAR KECAMATAN KERUAK KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Gazali, Gazali ( IAIN Mataram)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2015

Abstract

Abstrak: Perkawinan merupakan institusi yang sakral dan suci untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah. Negara dan Pemerintah memiliki kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengawal dan mengarahkan perkawinan sebagai institusi sosial yang melindungi sekaligus mengangkat harkat serta martabat perempuan. Perkawinan anak di bawah umur ( Child Marriage) merupakan persoalan yang tidak pernah putus dibicarakan dan menjadi fenomena di dalam masyarakat. Tidak hanya dikalangan masyarakat muslim tetapi juga non muslim. Terlebih dalam Islam hal ini merupakan suatu hal yang dianggap wajar karena pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW,  yang notabene adalah Uswah Hasanah ( Teladan Yang Baik) bagi seluruh umat Islam, dimana perilaku, tindakan dan prikehidupannya selalu dijadikan acuan dan rujukan. Namun dalam konteks “menikahi anak di bawah umur ini” masyarakat muslim sudah banyak yang sadar dan terbuka pikirannya, karena tidak hanya berbenturan dengan Undang-undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, menetapkan usia minimum untuk menikah bagi laki-laki umur 19 tahun dan umur 16 tahun bagi perempuan, tetapi juga memiliki efek negatif bagi kesehatan reproduksi 

Copyrights © 2014