Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi telah digariskan tiga hal yang harus diperankan oleh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia, yaitu pengembangan akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat. Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), meskipun tidak dibatasi hanya dalam bidang sosial-keagaman, akan tetapi, peran dan tanggung jawab moral terkait dengan tri dharma perguruan tinggi dalam bidang tersebut secara sosiologis adalah tuntutan yang tidak terelakkan. Civitas akademika Perguruan Tinggi Islam harus bisa menjawab tuntutan masyarakat dalam pengembangan akademik, penelitian dan pengabdian terutama dalam bidang sosial keagamaan. Dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut, para peneliti dan dosen PTAI harus memiliki kemampuan teoritis dan praktis pengembangan akademik, penelitian dan juga pengabdian masyarakat. Penguasaan metodologi dan juga pengalaman lapangan yang harus selalu di-update agar sejalan dengan perkembangan keilmuan kontemporer dan juga tuntutan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dan dinamis. Maksimalisasi peran dan fungsi tersebut telah dijamin oleh Undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 51 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan penelitian, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Copyrights © 2013