Jurnal Idea Hukum
Vol 8, No 1 (2022): Jurnal Idea Hukum

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Muhammad Taufiq (Faculty of Law)
Pramono Suko Legowo (Faculty of Law, Jenderal Soedirman University)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2022

Abstract

Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan  konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...