Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
Copyrights © 2022