Pramono Suko Legowo
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Muhammad Taufiq; Pramono Suko Legowo
Jurnal Idea Hukum Vol 8, No 1 (2022): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jih.2022.8.1.234

Abstract

Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan  konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
RELEVANSI PENDIDIKAN HUKUM DENGAN PENEGAKAN HUKUM BERDASAR PANCASILA PADA AWAL BERDIRINYA NEGARA Pramono Suko Legowo
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.91

Abstract

Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum berdasar Pancasila. Namun dalam praktiknya Pancasila tidak pernah menjadi alat analisa serta uji dalam pertimbangan hukum hakim. Faktor penyebab hal tersebut oleh karena pada awalnya para ahli hukum orang Indonesia terbentuk melalui sistem pendidikan barat, dengan demikian  cara berpikir yang tertanam ke dalam alam pikir para ahli hukum itu adalah cara berpikir barat yang sangat berbeda sistem hukum serta budaya hukum asli Indonesia yang berdasar Pancasila.Kata Kunci : pendidikan hukum, penegakan hukum Pancasila.
PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGGERANG Rizal Hussein Abdul Malik; Antonius Sidik Maryono; Pramono Suko Legowo
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.189

Abstract

Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis. Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus curiae dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan dalam penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang pernah dilakukan pada tahun 2009 dalam (Putusan Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG) sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia.Kata kunci: Penerapan; Amicus Curiae; Kedudukan
ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL Pramono Suko Legowo; Muhammad Taufiq
Soedirman Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3481

Abstract

Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi:  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah  keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila,   ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada  dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain  daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan  bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis  sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap  abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.
Perkembangan Perlindungan Hukum Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual di Indonesia Maharani Mustika Rahayu; Tri Lisiani Prihatinah; Pramono Suko Legowo
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.176

Abstract

Kekerasan seksual merupakan isu yang menyebabkan kekhawatiran dalam masyarakat, setidaknya dalam dua dasawarsa terakhir, kasus kekerasan seksual konsisten mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Indonesia. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ini diharapkan mampu menjadi payung hukum perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum perempuan terhadap kekerasan seksual di Indonesia serta untuk mengetahui apa urgensi disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perkembangan hukum terkait perlindungan perempuan korban kekerasan seksual terus berjalan ke arah yang lebih baik seiring dengan dibentuknya lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, serta perbaikan substansi hukum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 memiliki nilai urgensi yang penting sebab terdapat terobosan-terobosan hukum baru yang dapat mengakomodasi perlindungan hukum perempuan yang selama ini belum dapat dipenuhi peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Enhancing Efficiency: The Use Of Electronic Signatures In Notarial Deed Siswanta, Anggitariani Rayi Larasati; Pambudi, Lintang Ario; Kupita, Weda; Wakhid, Nur; Legowo, Pramono Suko; Taufiq, Muhammad
Jurnal Idea Hukum Vol 10, No 2 (2024): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH FH UNSOED

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jih.2024.10.2.529

Abstract

The use of electronic signatures for the parties in the notarial deed is still a matter of debate as to whether its validity is recognized or not. In practice, there are still many notaries who in signing a deed by the parties do not use electronic signatures because there is no clear arrangement regarding electronic signatures in notarial deeds. Therefore, the article will focus on the problem of the concept of electronic signatures that are in accordance with the laws and regulations and the validity of the use of electronic signatures in the partij akta. The research method is normative juridical with a statute approach and a conceptual approach. The results of this research are that basically electronic signatures have legal force and legal consequences as long as they meet the requirements regulated in the Electronic Information Electronic Law 2008 (Amendment 2016). However notarial deeds are not allowed to use electronic signatures according to Article 5 of the EIT Law 2008 (Amendment 2016). Notary as state officials must also create efficient public services by following existing technological developments by using electronic signatures to support e-government to create efficient public services. Therefore, the Government must also provide clear legal protection related to electronic signing for the parties in the notarial deed, mainly in the Notary Law and EIT Law.
EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM Sukolegowo, Pramono
Jurnal Dinamika Hukum Vol 8, No 1 (2008)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2008.8.1.22

Abstract

Article 5 sentence ( 2) Law No. 4 Year 2004 concerning Judicial Power stated that the court help all searchers of justice and overcoming all barricade and resistance to reached the simple, quick, and light expense jurisdiction, so the system of judicature can be effective and efficient. There are some factors that influence the function of law in the society or make effectiveness of the law enforcement which are: substance of law, law enforcement, facility, and also society factor that the law environment applied. Keyword: Simple, quick, and Light Expense Jurisdiction