Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hasil kebijakan pengelolaan pasar tradisional yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017. Penelitian ini didasarkan atas permasalahan mengenai Keberadaan pasar rakyat yang menjadi pusat kegiatan perdagangan yang potensial dalam menggerakkan aktifitas perekonomian masyarakat, namun pelaksanaan kebijakannya belum berjalan dengan optimal dan menyebabkan eksistensi pasar tradisional atau pasar rakyat menjadi menurun. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori evaluasi menurut Dunn(2003:611), yaitu 1).Efektivitas. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan oleh dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan belum terlaksana dengan baik, dimana kurangnya pengawasan terhadap pedagang kaki lima diarea pasar. 2) Efisiensi.hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belumlah efisien dalam hal sumber daya manusia, dimana masih kekurangan tenaga kerja untuk mengelola pasar. 3) Kecukupan. hasil penelitian menunjukkan kurangnya sosialisasi dan pengawasankepada para pedagang oleh petugas pengelola belum berjalan dengan maksimal. 4) Perataan. hasil penelitian menunjukkan bahwa kurang tegasnya pihak pengelola terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan. 5) Responsivitas. hasil penelitian menunjukkan partisipasi masyarakat sangat rendah dalam mentaati aturan yang ada.6) Ketepatan. hasil penelitian menunjukkan hambatan yang di hadapi yaitu kurang disiplinnya pedagang hingga belum bisa merubah pola pelayanan lama. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti yaitu diharapkan pihak pengelola lebih tegas dan aktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap para pedagang guna meningkatkan keadaan pasar dan penataan pasar yang lebih baik.Kata Kunci:Evaluasi, Kebijakan, Penataan Pasar Rakyat Tengah
Copyrights © 2022