Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menggambarkan dan menganalisa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan Edwards III (dalam Suharno, 2010: 188-189) yang terdiri dari : 1) Komunikasi, kesimpulannya pemerintah Kota Pontianak berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan calon investor dan warga masyarakat kota Pontianak melalui penyuluhan atau sosialisasi mengenai regulasi terkait yang diberikan oleh Pejabat Kantor DPMTKPTSP Kota Pontianak kepada beberapa perwakilan masyarakat sebagai cara dalam mengimplementasikan kebijakan mengenai perizinan pembangunan hotel di Kota Pontianak dan dalam pengambilan keputusan pengeluaran izin oleh kantor DPMTKPTSP Kota Pontianak, yakni komunikasi dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat. 2) Sumberdaya, kesimpulannya sumberdaya yang dimiliki kantor DPMTKPTSP Kota Pontianak sudah sangat memadai dan sudah memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk membantu warga masyarakat Kota Pontianak dalam melakukan proses pendaftaran izin. 3) Sikap Para Pelaksana, kesimpulannya dalam pelaksanaannya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait dampak-dampak pengeluaran izin tersebut, pegawai Kantor DMPTKPTSP Kota Pontianak selaku pelaku pelaksana kebijakan selalu menerima dan menimbang serta meninjak lanjuti keluhan dari masyarakat-masyarakat untuk diperbaiki dan menjadikan kinerja yang lebih baik sehingga menghasilkan yang baik pula untuk masyarakat Kota Pontianak. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Perizinan.
Copyrights © 2022