Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pidana dalam penyelesaian sengketa terhadap upah yang tidak di bayar oleh pengusaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur. Hasil penelitian ini menunjukkan sejatinya dalam hal pekerja/buruh melakukan upaya hukum untuk mendapatkan perlindungan terhadap upah pekerja/buruh yang dengan sengaja/ lalai tidak di bayar oleh pengusaha saat ini menurut pengaturan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan melaui prosedur pidana, dalam proses pengaduan pihak pekerja/buruh kepada dinas ketenagakerjaan sampai pada proses mediasi baik itu perundingan dengan pengusaha atau sering juga di sebut perundingan bippartit atau perundingan dengan melibatkan pihak pengawas & Pembinaan ketenagakerjaan sebagai mediator/perundingan tripartit.sehingga dalam hal penolakan yang di sampaikan pihak pengusaha dalam perundingan tersebut mediator membuat anjuran tertulis apakah akan di lanjutkan ke PHI atau ditempuh melalui pidana Selanjutnya tentu saja proses yang dianut sekarang tidak mencerminkan ketidak pastian hukum, yang mana hukum pidana itu sendiri menganut prinsip asas ultimum remedium. Yang seharusnya aturan dibuat guna mempermudah pekerja melakukan upaya hukum dalam mendapatkan haknya kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Copyrights © 2022