Angkutan barang merupakan tulang punggung dalam kegiatan perdagangan dan industri. Namun, pelaksanaan pengangkutan barang terdapat pelanggaran seperti ukuran kendaraan yang melebihi dimensi yang diperbolehkan (Over-Dimension) dan berat muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan (Over-Loading). Mengingat dampak negatifnya terhadap kerusakan jalan, kemacetan, dan bahkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Pemerintah berupaya untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terkait dengan kelebihan dimensi maupun berat angkutan barang melalui kebijakan Zero ODOL. Namun demikian, implementasi Zero ODOL di Indonesia telah mengalami beberapa kali penundaan hingga tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (applied law research), penelitian ini menganalisis faktor-faktor apasaja yang menghambat implementasi Zero ODOL di Indonesia, serta apakah peraturan yang ada telah efektif dalam menegakkan Zero ODOL. Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa penerapan Zero ODOL terhambat akibat faktor ekonomi, ketidakefektifan produk hukum yang ada, serta pandemi Covid-19. Selain itu, tidak tersedianya pengenaan sanksi yang memadai untuk pelanggaran Zero ODOL mengakibatkan rendahnya penegakan kebijakan Zero ODOL di Indonesia.
Copyrights © 2022