Pengaturan batas waktu dua tahun SP3 KPK pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 KPK menimbulkan polemik sehingga menjadi persoalan dalam memberikan nilai keadilan atau tidak dengan batasan waktu tersebut. Hal ini tidak sejalan dengan asas equality before the law yang disini terdapat diskriminasi antara pelaku tindak pidana umum dengan koruptor karena tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime yang penyidikannya membutuhkan cara yang luar biasa dan waktu yang cukup lama sehingga bagi negara dan masyarakat sebagai hal yang tidak mengandung nilai keadilan maka tidak perlu adanya batasan waktu pada Pasal 40 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan harus tetap mengacu kepada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Copyrights © 2022