Banua Law Review
Vol. 4 No. 2 (2022): October

Efektivitas Pengaturan Kawasan Sempadan Sungai dengan Sosial Budaya Masyarakat di Kota Banjarmasin

M.Ananta Firdaus (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Arisandy Mursalin (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2022

Abstract

Efektivitas pengaturan kawasan sempadan sungai dengan sosial budaya masyarakat di kota Banjarmasin dan untuk mengetahui faktor faktor apa saja yang mempengaruhi pengaturan kawasan sempadan sungai kota Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yang bersumber pada data primer berupa penelitian lapangan yang didukung dengan data sekunder. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif yang memberikan gambaran secara sistematis mengenai permasalahan yang sedang diteliti. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Dalam penataan ruang di kawasan sempadan sungai kota Banjarmasin memiliki banyak faktor yang berpengaruh pada peraturan daerah tentang kawasan sempadan sungai yakni faktor lingkungan dan faktor sosial budaya, kondisi lingkungan kota Banjarmasin yang hampir seluruh wilayahnya dialiri sungai dan faktor sosial budaya masyarakat yang sulit untuk dihilangkan, yakni berkehidupan di sempadan sungai karna hal ini terjadi sejak jaman dahulu dan merupakan cikal bakal adanya Kota Banjarmasin. Selain itu telah terjadinya alih fungsi sungai menjadi pemukiman warga dan kurangnya kesadaran warga dalam menjaga lingkungan sungai yang mengakibatkan pencemaran sungai. Kedua, efektivitas pengaturan tentang sempadan sungai di kota Banjarmasin yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan, Pengaturan, Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai dirasa kurang efektif dengan keadaan sosial dan budaya masyarakat kota Banjarasin karna bertentangan dengan kondisi yang ada di kota Banjarmasin.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...