Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Koordinasi antara pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui hambatan yuridis yang dihadapi pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam hal Upaya Penegakkan Hukum LIngkungan Hidup. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan jurnal ini, diperoleh hasil bahwa pertama Koordinasi Antara Pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan tetapi koordinasi yang dimaksud undang-undang tersebut masih belum jelas dan kabur, untuk itu koordinasi tersebut dapat dilihat dalam hal kewenangan PPLH memberikan data hasil pemeriksaan dan penyidikannya kepada para Penyidik baik PPNS Lingkungan atau pihak Kepolisian untuk menangani kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dalam hal PPLH memberikan kesaksian dalam proses penegakan hukum lingkungan yang diminta oleh PPNS, dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil meminta pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang mempunyai keahlian khusus untuk dapat memberikan keterangan ahli di bidang lingkungan hidup, Kedua Hambatan Yuridis Yang Dihadapi Pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dalam Hal Upaya Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup antara lain: a) Pasal 71 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu ketika hasil kerja pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup itu diserahkan kepada pejabat diatasnya secara structural seperti gubernur, bupati/walikota, maka kemungkinan kasus yang diperiksa dan diawasi serta diberikan laporan tersebut untuk tidak ditindak lanjuti oleh pejabat gubernur, bupati/walikota tersebut sangat besar terjadi. b) Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004 tanggal 29 Januari 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup, dalam hal ini terdapat ketidakjelasan dalam hal pembagian kerja dan tugas serta tanggung jawab dan wewenang yang dihadapi oleh pihak Pejabat pengawas Lingkungan Hidup.