Pemahaman mengenai keberadaan Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi sampai saat ini masih membingunkan banyak pihak. Penelitian ini bermaksud untuk melakukan identifikasi terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanannya yang mengatur mengenai Sertifikat Kompetisi dan Sertifikat Profesi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengambil bentuk deskriptif. Hasil temuan menunjukkan bahwa banyak terdapat undang-undang yang mengatur mengenai Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi dengan makna dan cara perolehannya yang berbeda-beda. Peneliti pada akhirnya menyarankan agar Pemerintah dan DPR dapat secara lebih serius dan komsisten untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap semua undang-undang yang mengatur tentang Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi sehingga terdapat sinkornisasi dan harmonisasi regulasi dan pelaksanaan makna Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi.
Copyrights © 2022