Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebebasan berserikat menurut Undang undang nomor 21 tahun 2000 dan Urgensi Serikat Pekerja dalam mensejahterakan pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hak berorganisasi dengan membentuk serikat pekerja merupakan hak yang prinsip bagi buruh. Oleh karena itu, undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 memberikan perlindungan terhadap hak berorganisasi tersebut. Hal ini tercantum di dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 29. Organisasi buruh dapat bubar maupun dibubarkan menurut ketentuan undang-undang seperti konfederasi serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan (b) pengurus dan atau anggota atas nama serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana sekurang-kurangnya lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Urgensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam upaya mensejahterakan pekerja: pertama, Serikat Pekerja /Serikat Buruh dalam pengelolaan organisasinya belum profesional, sehingga posisi tawar-menawar dengan pengusaha sangat lemah dalam memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya untuk dapat hidup sejahtera. eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, masih menghadapi kendala umum dalam melaksanakan kewajibannya mensejahterakan pekerja.
Copyrights © 2022