Dalam rangka meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, pemerintah menyusun berbagai program yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan yang dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini. Tujuan dari pelaksanaan PKH ini Adalah untuk memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terdapat Permensos No. 1 Tahun 2018 yang berisi tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat PKH, pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, konseptual dan sosial. Adapun jenis data Adalah data kulaitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Di Desa Duman terdapat 230 keluarga penerima manfaat PKH yang sudah didistribusikan kepada warga Desa yang memang berhak mendapatkannya. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa Efekttivitas penggunaan dana PKH oleh pemerintah kepada masyarakat Desa Duman Kecamatan Lingsar Belum sepenuhnya Efektif terutama dari factor hukum, penegak hukum, Masyarakat dan Budaya Masyarakat, sedangkan dari factor fasilitas sudah berjalan baik dan efektif melihat penyaluran dana PKH melalui 1 pintu (Bank) sedangkan Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Penyalahgunaan Pengalokasian Dana PKH Oleh Masyarakat Desa Duman Kecamatan Lingsar dilakukan dengan 2 cara yakni Upaya preventif dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, pengusulan peningkatan kriteria penerima manfaat, dan melakukan pendampingan. Serta Upaya Represif dengan cara melakukan pengawasan dan audit, mengusulkan pencabutan hak dan pelaporan anonim.