Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum terhadap penjualan obat keras tanpa resep dokter dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perspektif hukum Hindu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisa bahan hukum dapat dinyatakan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sehingga bagi konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat menggugat ganti rugi baik melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal ini merupakan bentuk dari perlindungan hukum represif sedangkan perlindungan hukum preventif dapat melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya dalam perspektif hukum Hindu belum ditemukan secara khusus upaya perlindungan hukum represif atas pelanggaran penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter, namun dari aspek perlindungan hukum preventif mengacu kepada ajaran Ayurveda dimana dijelaskan bahwa “seorang balean mempersiapkan obat dalam berbagai bentuk dan bermanfaat bagi banyak penyakit dan dipersiapkan untuk seorang pasien bukan untuk keperluan banyak orang”. Ajaran inilah yang menjadi dasar hukum secara Hindu mengenai perbuatan yang berhubungan dengan bidang penjualan obat-obatan bagi kesehatan.
Copyrights © 2022