Pratama, I Kadek Dwi Deva
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM TERHADAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER (KAJIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM HINDU) Pratama, I Kadek Dwi Deva; Habibi, Habibi; Suarna, I Nyoman
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 5 No 2 (2022): Vo. 5 No. 2 Nopember 2022
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v5i2.766

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum terhadap penjualan obat keras tanpa resep dokter dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perspektif hukum Hindu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisa bahan hukum dapat dinyatakan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sehingga bagi konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat menggugat ganti rugi baik melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal ini merupakan bentuk dari perlindungan hukum represif sedangkan perlindungan hukum preventif dapat melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya dalam perspektif hukum Hindu belum ditemukan secara khusus upaya perlindungan hukum represif atas pelanggaran penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter, namun dari aspek perlindungan hukum preventif mengacu kepada ajaran Ayurveda dimana dijelaskan bahwa “seorang balean mempersiapkan obat dalam berbagai bentuk dan bermanfaat bagi banyak penyakit dan dipersiapkan untuk seorang pasien bukan untuk keperluan banyak orang”. Ajaran inilah yang menjadi dasar hukum secara Hindu mengenai perbuatan yang berhubungan dengan bidang penjualan obat-obatan bagi kesehatan.