Jurnal Fundamental Justice
Volume 3 No 2 September 2022

Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi Hak Atas Tanah Oleh Proyek Strategis Nasional (Study Putusan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk)

Marga Adi Santosa (Unknown)
Suharto Suharto (Unknown)
Trinas Dewi Hariyana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Proyek strategis nasional memberian dampak cukup signifikan untuk kehidupan di masyarakat, halayak akan memberikan berbagai tanggapan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tentang pengadaan tanah. Proyek strategis nasional mampu memberikan dampak positif maupun negatif, ketika kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembagunan program nasional terus berlanjut seiring berjalannya waktu, pembagunan harus seiring dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang mempuni dan berkopeten, maka perlu adanya sistem yang menjadikan masyarakat kita sadar akan pembagunan jangka panjang. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih menjadi persolan panjang ketika hak mereka tidak diberikan seutuhnya oleh pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Bagaimana kebijakan proses pengalihan tanah ditinjau dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peyelesaian mekanisme ganti rugi terhadap dampak proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 61/Pdt.G/2016/PN. Gsk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penerapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan putusan yang dilakukan Mahkamah Agung atas putusan yang melawan hukum untuk dapat dijadikan petunjuk baru dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...