Peran dosen memegang posisi sentral, satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan berdasarkan peranannya. Peranan dosen pada dataran konsep dan fungsi sementara upaya pada dataran operasional. Dosen tidak akan mungkin melakukan upaya pembelajaran tanpa jelas peranannya secara fungsional. Ia adalah seorang guru tetapi tanggung jawabnya harus melakukan upaya sesuai tuntutan fungsi dan tanggung jawab. Dosen dalam kapasitasnya sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu keberhasilan setiap usaha pendidikan, sehingga setiap perbincangan mengenai kebijakan pendidikan, pembaharuan kurikulum, sertifikasi dan pelatihan dosen, sampai pada akhirnya menciptakan lulusan berkualitas. Rangkaian ini merupakan pengertian bahwa eksistensi seorang dosen sangat siknifikan dalam menentukan corak lulusan di dunia pendidikan tinggi. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terhadap tugas berat yang diemban dosen sudah barang tentu kesejateraannya harus dapat dipenuhi. Sebagai konsep kesejahteraan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kesejahteraan subjektif (subjective well-being) dan kesejahteraan psikologi (psycologic well-being). Namun demikian kesejateraan gaji acapkali menjadi hal pokok walaupun bukan yang utama dalam mengukur dosen sejahtera. Dengan adanya tunjangan profesi bagi dosen yang sudah tersertifikasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, sehingga dosen lebih fokus dalam mendidik mahasiswa. Harapannya agar dosen non PNS tidak lagi memikirkan cara untuk mencari tambahan penghasilan karena tuntutan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022