Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik media yang serta merta akan dibawa dalam media tersebut haruslah memprioritaskan tiga hal yaitu keakuratan, kebebasan dan etika. Tak pelak lagi profesionalisme menjadi tuntutan utama disini. Jadi pelaku pers tidak hanya bertanggung jawab terhadap majikan dan pasar namun juga kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: 1) Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan 2) Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menunjukkan bahwa pers mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam menyampaikan fakta, berita, maupun opini, yang sering kali dipakai sebagai kontrol masyarakat terhadap pemerintah/penguasa. Pers mendapatkan hak istimewa berupa kemerdekaan/kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa konvensi internasional. Dan pertanggungjawaban pidana atas pemberitaan dalam media sosial merujuk pada peran dan status penggunanya, yang secara spesifik difokuskan pada wartawan sebagai insan pers pengguna media sosial.
Copyrights © 2022