Criminal thinking dapat diartikan sebagai suatu kondisi pemikiran seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang diinginkan dengan melawan aturan yang ada melalui pembenaran-pembenaran tindakan yang dianggap benar dan umum terjadi. Proses criminal thinking dapat dikendalikan dengan diberikan penanganan yang tepat agar dapat mengembalikan proses berpikir sesuai norma dan aturan yang berlaku. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengukur pengaruh kontrol diri terhadap criminal thinking tahanan dan narapidana di Rutan Kelas I Surakarta. Metode penelitian kali ini yaitu kuantitatif dengan menyebar kuesioner. Teknik pengambilan sampel yaitu stratified random sampling atau teknik penarikan sampel berlapis sebanyak 86 responden yaitu tahanan dan narapidana di Rutan Kelas I Surakarta. Pada kuesioner terdiri dari variabel kontrol diri dengan alat ukur Self-Control Scale dan variabel criminal thinking menggunakan TCU Criminal Thinking Scale (TCU CTS) masing-masing sebanyak 24 item pernyataan. Analisis data terdiri dari uji deskriptif, uji normalitas, uji linearitas, uji regresi linear sederhana, uji signifikansi, dan uji determinasi dengan software IBM SPSS 26. Terdapat hasil penelitian yaitu nilai t hitung > t tabel (5,497 > 1,989) dimana t hitung bernilai negatif yang berarti berbanding terbalik. Sehingga Ho ditolak dan Ha diterima dimana terdapat pengaruh signifikan dan negatif pada kontrol diri terhadap criminal thinking tahanan dan narapidana di Rutan Kelas I Surakarta. Hasil uji determinasi diperoleh nilai R square sebesar 0,265 yang menunjukkan bahwa besaran pengaruh kontrol diri terhadap criminal thinking tahanan dan narapidana sebesar 26,5% kemudian untuk sisanya yaitu 73,5% dapat dipengaruhi oleh faktor lainnya.
Copyrights © 2022