Privat Law
Vol 10, No 2 (2022): JULI - DESEMBER

PERLINDUNGAN HAK CIPTA PENCIPTA LAGU TERHADAP PEMBAJAKAN DALAM BENTUK MODIFIKASI APLIKASI SPOTIFY

Dwi Adittya Rahmad (Associate WEST Counllors af Law Jakarta Selatan)
Hernawan Hadi (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

AbstractThis Study aims to determine form the copyright protection based  On Act Number 28 Year 2014 About Copy Right And Act Number 19 Year 2016 About Information And Electronic Transaction in the practice of piracy in the form of Spotify online music player application. These problems can give rise to various problems which many cause harm to The Creator and/or Copyright Holders for illegal acts based on internet media that take advantage of current technological developments. Legal protection is a preventive government effort aimed at preventing disputes and repressive efforts aimed at resolving disputes. The effectiveness of a regulation can be assessed through legal substance, which is the core of legislation, legal structure, namely law enforcement and legal culture. The study is prescriptive, using the technique of collecting legal materials by reviewing and studying literature, books, legislation, report documents, and other research results that have a correlation with research. The result of this study are Copyright Protection by the creator has been regulated in the current regulations and the form of harmonization between the act is the activity of blocking illegal website that have been regulated in both Act.Keywords: Copyright Protection; Spotify; Piracy; Creator and Copyright HoldersAbstrakKajian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan Hak Cipta pencipta lagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam praktik pembajakan dalam bentuk modifikasi aplikasi pemutar musik online Spotify. Permasalahan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta dan/ atau Pemegang Hak Cipta atas tindakan illegal berbasis media internet yang memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini. Perlindungan hukum merupakan suatu upaya pemerintah yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan upaya yang bersifat represif untuk menyelesaikan terjadinya sengketa. Efektif atau tidaknya suatu peraturan bisa dikaji melalui substansi hukum, yaitu inti dari peraturan perundang-undang, struktur hukum, yaitu para penegak hukum dan budaya hukum. Kajian ini bersifat preskriptif, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkaji dan mempelajari literatur, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen laporan, arsipan hasil penelitian lainnya yang memiliki korelasi dengan penelitian yang sedang diteliti. Hasil dari kajian ini adalah perlindungan Hak Cipta terhadap pencipta sudah diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini dan bentuk harmonisasi antara Undang-Undang adalah kegiatan pemblokiran situs-situs ilegal yang telah diatur di dalam kedua Undang-Undang.Kata Kunci: Perlindungan Hak Cipta; Spotify; Pembajakan; Pencipta dan Pemagang Hak Cipta

Copyrights © 2022