E-Faktur pajak merupakan salah satu aplikasi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau implementasi e-Faktur Pajak di KPP Pratama Medan Timur. Bagaimana penerapan e-Faktur di KPP Pratama Medan Timur, apa saja hambatan dalam merapkan e-faktur di KPP Pratama Medan Timur dan bagaimana solusi atas hambatan dalam penerapan e-Faktur. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Data didapatkan dengan wawancara, studi literatur, dan mengumpulkan data perpajakan terkait penelitian. Wawancara dan data terkait penelitian didapatkan dari KPP Pratama Medan Timur. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan e-Faktur pajak di KPP Pratama Medan Timur telah sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan e-Faktur memberikan manfaat dan kemudahan bagi PKP maupun KPP dalam pelaksanaan perpajakan. Terdapat hambatan dalam penerapan e-Faktur seperti Wajib pajak yang kurang menguasai penggunaan e-Faktur dan permasalahan pada sitem e-Faktur.
Copyrights © 2022