Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dimana pelakunya adalah pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang dalam alat ukur/takar/timbang dan perlengkapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian mekanisme pengaduannya melalui balai metrologi dinas perindustrian dan perdagangan yang kemudian akan ditindaklanjuti menggunakan pengawasan dan pembinaan oleh PPNS. Dari hasil tersebut didapat hasil adanya temuan kecurangan atau tidak. Keefektifan suatu peraturan perundang-undangan terjadi apabila undang-undang tersebut melihat dari segi aspek kepentingan masyarakat, sehingga suatu pidana dibidang metrologi legal bisa efektif jika pidana tersebut sebanyak mungkin dapat mencegah atau mengurangi para pelaku usaha melakukan kejahatan perbuatan curang. Sehingga kriteria keefektifan suatu undang-undang dilihat dari seberapa jauh frekuensi kejahatan itu dapat ditekan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Copyrights © 2022