Kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan pangan penting dalam menjamin keamanan produk yang diproduksi atau diedarkannya. Tujuan penelitian ini adalah menggali faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan pelaku usaha distributor pangan olahan terhadap peraturan di bidang pangan di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam yang direkam dengan alat perekam. Responden utama adalah pelaku usaha yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis sarana dan jenis pelanggarannya. Jenis sarana distribusi yang terwakili yaitu kios, toko, toko berantai dan distributor besar pangan olahan. Jumlah responden utama yang diwawancarai berjumlah 12 responden, terdiri dari 5 responden utama dan 7 responden konfirmasi (tiap sarana 1 responden utama kecuali sarana 1 sebanyak 2 responden utama). Hasil wawancara responden utama ditranskrip untuk kemudian dianalisis. Proses analisis meliputi penentuan pernyataan responden utama yang dianggap menjawab pertanyaan penelitian, konfirmasi pernyataan tersebut ke responden konfirmasi, coding, penentuan subkategori dan kategori. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang pangan. Faktor penyebab tersebut adalah kurangnya pengetahuan pelaku usaha terhadap peraturan, faktor keuangan yang berasal dari tingginya permintaan konsumen terhadap praktek yang dilarang, serta faktor ketidakpedulian yang dikarenakan perilaku malas dan kesibukan pada pekerjaan lain.
Copyrights © 2022