Perubahan sosial yang kompleks berdampak pada perkembangan hukum di Indonesia menjadi hukum yang progresif menuntut adanya eksistensi hukum terhadap keadilan. Beberapa penegakan hukum yang dilakukan khususnya oleh kepolisian mendapat sorotan dari masyarakat. Penanganan masalah-masalah sosial yang terjadi, tidak sepenuhnya memberikan rasa keadilan dimasayarakat. Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terkesan kaku dengan mengacu pada hukum formal. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menggunakan hukum progresif yang ditempatkan dalam konteks masyarakat yang kompleks tersebut. Dengan demikian, kepolisian dapat menerapkan kebijakan kriminal non-penal guna mencapai tujuan hukum yang berkeadilan melalui dengan mekanisme restorative justice.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022