Dunia internasional sedang dikejutkan dengan kehadiran virus SARS-CoV2 yang menyebabkan pandemi COVID-19 menyebar ke seluruh dunia. Negara di dunia memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan warga negaranya. Seiring dengan perkembangan pandemi yang semakin memburuk, banyak negara yang memberlakukan travel ban sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV2 di negaranya. Akan tetapi, terdapat anggapan bahwa langkah yang diambil oleh negara anggota WHO bertentangan dengan kewajiban mereka dalam International Health Regulations, karena bertentangan dengan Temporary Recommendations yang dikeluarkan oleh WHO saat COVID-19 dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan IHR oleh negara anggota WHO dalam menangani penyebaran penyakit COVID-19. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa terdapat banyak negara yang menerapkan restriksi terhadap lalu lintas internasional tanpa disertai bukti ilmiah, sehingga melanggar hukum internasional. Selain itu, diketahui juga bahwa tidak terdapat sanksi yang tegas dalam pelanggaran IHR, hal ini berakibat kepada keengganan negara untuk mematuhi IHR.
Copyrights © 2022