Empat kompetensi yang harus dipunyai bagi guru PAUD sesuai Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009, yang menjadi fokus penelitian untuk ditingkatkan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru PAUD karena dua kompetensi lain sudah terpenuh oleh kebanyakan guru PAUD di Indonesia. Kompetensi profesional lebih banyak ditumbuhkembangkan dengan cara mengikuti pendidikan akademis S-1 di bidang yang berkaitan erat dengan pendidikan anak usia dini. Adapun kompetensi pedagogik selain mengikuti pendidikan akademik perlu pula dilakukan dengan berbagai pelatihan-pelatihan agar kompetensi pedagogik guru PAUD bisa terus berkembang maju sesuai dengan perkembangan dan kemajuan keilmuan pendidikan anak usia dini. Kompetensi pedagogik bagi pendidik PAUD sesuai dengan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009, satu diantaranya adalah kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap proses belajar mengajar dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Maka dengan demikian, guru PAUD harus mampu melakukan penilaian secara keseluruhan mulai dari pemilihan cara penilaian sampai mendokumentasikan hasil penilaian tersebut dengan baik dan profesional guna kepentingan pendidikan anak usia dini. Dokumentasi hasil penilaian ini akan menjadi feedback bagi penyusunan program belajar mengajar anak didik lainnya atau dalam program individual education plan bagi anak-anak didik yang berkebutuhan khusus.
Copyrights © 2020