Untuk meningkatkan kemampuan profesional pendidik dalam melaksanakan tugas belajar mengajar salah satu dengan meningkatkan kualifikasi akademik pendidik. Seorang pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini akan disebut sebagai seorang guru apabila telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat Strata 1 (S1). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut guru pendamping dan pengasuh. Seorang guru PAUD harus memiliki keilmuan kearifan lokal daerah setempat, misal, kearifan lokal sunda di daerah Jawa Barat. Contoh, “cul dogdog tinggal igel, ”yaitu orang yang serah dan lupa diri akan tercela di masyarakat dan dianggap tidak bertanggung-jawab.”Kearifan lokal sunda dapat dijadikan sebagai pijakan dalam proses belajar mengajar anak didik sejak usia dini untuk meningkatkan kepribadiannya hingga ke tingkat perguruan tinggi. Guru yang memiliki kompetensi profesional memiliki keilmuan guna pengembangan kepribadian anak usia dini dengan kearifan lokal sunda yang ia miliki. Maka dengan demikian, anak usia dini dalam proses belajar mengajar di PAUD memperoleh ilmu tentang kearifan lokal sunda yang sangat bermanfaat bagi pengembangan kepribadian anak usia dini.
Copyrights © 2020