Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta autentik untuk para pihak yang berkepntingan atau masayarakat, yang mana akta autentik tersebut merupakan alat bukti yang kuat. Dengan itu, jika ada pihak yang merasa telah dirugikan makai a dapat meminta pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan itu yang menjadi rumusan masalah ada bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum da bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris, data yang digunakan adalah data sekunder, data yang dianalisis adalah secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif.
Copyrights © 2022