Tujuan kajian ini adalah untuk memahami kedudukan pencantuman klausul tambahan pada akta partij sebagai pengamanan diri Notaris dari dugaan terlibat dalam TPPU dan pertanggungjawaban Notaris atas klausul tambahan tersebut. Kajian ini mengakomodir metode penelitian yaitu metode penelitian hukum normatif, sebagaimana juga mengakomodir pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencantuman klausul tambahan sebagai proteksi diri Notaris dari TPPU tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak dilegitimasi oleh UUJN, Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN mengatur bahwa isi akta memuat keinginan dan kehendak dari pihak yang berkepentingan, bukan kehendak dari Notaris serta tidak legitimasi dalam aturan teknis. Dalam hal pertanggungjawaban Notaris terkait klausul tersebut mengacu pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yang bertujuan untuk menentukan terlibat atau tidaknya Notaris dalam transaksi TPPU mengenai akta yang dibuatnya.
Copyrights © 2022