Negara harus melindungi warga negaranya dari Tindakan keekrasan dalam rumah tangga hal ini bertujuan untuk mengahapus segala Tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan bentuk nyata pemerintahan dalam menghapus Tindakan kekerasan dan upaya untuk melindungi masyarakat. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dalam hukum Islam Nusyuz merupakan cara untuk mendidik suami terhadap istrinya agar terpenuhinya hak dan kewajiban dalam berumah tangga, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan bahwa Tindakan kekerasan yaitu : fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sedangkan konsep Nusyuz dalam Islam Ketika seorang istri melakukan Tindakan Nusyuz maka suami berhak untuk memukulnya, memisahkannya dari tempat tidur dan menasehatinya. Hal ini sangat berkolerasi dengan Undang-Undang Pasal 5 yaitu untuk penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yaitu melalui mediasi penal dengan nengupayakan menggunakan penyelesaian win-win Solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam system peradilan pidana.
Copyrights © 2022