Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 6, No 3: Agustus 2022

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (Suatu Penelitian di PT Global Jet Express/J&T Express Banda Aceh)

Cut Fazia Junina (Universitas Syiah Kuala)
Eka Kurniasari (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2022

Abstract

Abstrak – Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggaraan pengangkutan kecuali akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah. UU tersebut sudah mengatur secara jelas tentang peraturan tanggung jawab ekspedisi terhadap kerusakan barang milik konsumen, namun peristiwa kerusakan barang pada masa pengiriman masih terjadi dan tidak ada tanggungjawab yang diberikan oleh pihak ekspedisi. Salah satu perusahaan pengiriman yang menjadi objek dalam peristiwa ini adalah PT Global Jet Express atau JT Expressdi wilayah Kota Banda Aceh. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kerusakan barang barang konsumen pada saat pengiriman, tanggung jawab PT Global Jet Express (JT Express) atas rusaknya barang konsumen pada saat pengiriman dan upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (JT Express). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang konsumen pada saat pengiriman adalah Faktor Kelalaian Kurir yang disebabkan oleh beberapa kendala yang dialami oleh penyelenggara ekspedisi barang JT Express melalui jalur darat. Selanjutnya Faktor Kemasan Barang (Packaging) yang kurang bagus sehingga menyebabkan barang tersebut berisiko rusak. Tanggung jawab PT Global Jet Express (JT Express) Atas Rusaknya Barang Konsumen Pada Saat Pengiriman adalah dengan mengganti 10 kali biaya pengiriman barang dan tidak melampaui biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (JT Express) adalah menggunakan jalur negosiasi dengan melakukan komunikasi kepada konsumen sehingga menghindari dibawanya kasus tersebut ke jalur hukum. Disarankan kepada pihak PT JT Express Kota Banda Aceh agar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia hendaknya ketika pengirim ingin mengirim paket dan disarankan kepada konsumen untuk memeriksa keamanan paket pengiriman dan menerima jasa packaging kepada pihak JT Kota Banda Aceh guna mengurangi resiko kerusakan barang pada saat proses pengiriman.Kata Kunci : Tanggung jawab, Perusahaan, Wanprestasi, Jasa Pengiriman

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...