Abstrak – Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggaraan pengangkutan kecuali akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah. UU tersebut sudah mengatur secara jelas tentang peraturan tanggung jawab ekspedisi terhadap kerusakan barang milik konsumen, namun peristiwa kerusakan barang pada masa pengiriman masih terjadi dan tidak ada tanggungjawab yang diberikan oleh pihak ekspedisi. Salah satu perusahaan pengiriman yang menjadi objek dalam peristiwa ini adalah PT Global Jet Express atau JT Expressdi wilayah Kota Banda Aceh. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kerusakan barang barang konsumen pada saat pengiriman, tanggung jawab PT Global Jet Express (JT Express) atas rusaknya barang konsumen pada saat pengiriman dan upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (JT Express). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang konsumen pada saat pengiriman adalah Faktor Kelalaian Kurir yang disebabkan oleh beberapa kendala yang dialami oleh penyelenggara ekspedisi barang JT Express melalui jalur darat. Selanjutnya Faktor Kemasan Barang (Packaging) yang kurang bagus sehingga menyebabkan barang tersebut berisiko rusak. Tanggung jawab PT Global Jet Express (JT Express) Atas Rusaknya Barang Konsumen Pada Saat Pengiriman adalah dengan mengganti 10 kali biaya pengiriman barang dan tidak melampaui biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (JT Express) adalah menggunakan jalur negosiasi dengan melakukan komunikasi kepada konsumen sehingga menghindari dibawanya kasus tersebut ke jalur hukum. Disarankan kepada pihak PT JT Express Kota Banda Aceh agar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia hendaknya ketika pengirim ingin mengirim paket dan disarankan kepada konsumen untuk memeriksa keamanan paket pengiriman dan menerima jasa packaging kepada pihak JT Kota Banda Aceh guna mengurangi resiko kerusakan barang pada saat proses pengiriman.Kata Kunci : Tanggung jawab, Perusahaan, Wanprestasi, Jasa Pengiriman