Pernikahan Dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara meningkat, pada tahun 2018 terdapat 15 kasus, di Tahun 2019 meningkat menjadi 53 kasus, dan di Tahun 2020 semakin meningkat menjadi 168 kasus, Tujuan Penelitian ini adalah untuk menelaah secara kritis bagaimana pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara serta mendeskripsikan model penanggulangan pernikahan dini di Kabupaten Hulu Sungai Utara, metode menggunakan pendekatan kualitatif dengan tekhnik analisis menggunakan data sekunder berupa literatur buku sehingga dipilihlah teori implementasi dari buku karya Dr. Deborah Stone sebagai pisau analisis teori kemudian dipadukan dengan literature lain seperti buku-buku kebijakan, metodologi, serta jurnal nasional dan jurnal internasional untuk dipadukan dengan data dispensasi kawin yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan data lapangan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan berdasarkan kesimpulan ditemukan model penanggulangan pernikahan dini yaitu menyamakan persepsi pelaksanan kebijakan tentang apa itu pernikahan dini, berfokus dengan komitmen menunda pernikahan di usia dini dengan meningkatkan kemapanan, perbaikan moralitas masyarakat dan perubahan kultur di masyarakat.
Copyrights © 2022