Kalosara: Family Law Review
Vol 1, No 1 (2021): Kalosara: Family Law Review

DAMPAK POLIGAMI TERHADAP KESEJAHTERAAN ISTRI DAN ANAK PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH STUDI DI KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN

Nur Hikmah (Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari)
Ahmad Ahmad (Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari)
Rusnam Rusnam (Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini berjudul Dampak Poligami Terhadap Kesejahteraan Istri dan Anak Perspetif Maqasid Al-Syari’ah (Studi di Kecamatan Mowila Kab. Konawe Selatan). Dengan Sub Pembahasan, Dampak Poligami, Faktor-Faktor Poligami, dan Bagaimana Tinjauan Maqasid Al-Syari’ah Terhadap Dampak Poligami Terhadap Kesejahteraan Istri dan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi setelah suami melakukan poligami terhadap ksejahteraan istri dan anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sebab dalam penelitian ini peneliti mencari data yang faktual dan akurat kemudian menyimpulkan demi menggambarkan secara sistematis suatu aktivitas tertentu yang peneliti dapatkan dilapangan kemudian peneliti padukan dengan undang-undang. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Untuk teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik display data, reduksi data, dan verifikasi data, adapun pengecekan keabsahan data menggunakan metode tringulasi sumber, teknik, dan waktu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak poligami terhadap kesejahteraan istri dan anak Kecamatan Mowila ada yang berdampak Positif dan ada yang berdampak Negatif. Factor yang menyebabkan melakukan poligami yaitu karena adanya kata mampu dan ingin medapat kasih saying lebih. Dan apabila di tinjau dari Maqasid Al-Syari’ah jika dilihat dari factor yang terjadinya poligami di Kecamatan Mowila dalam rangka memelihara keturunan maka hal ini menyebabkan istri pertama tertekan hal ini juga tidak sesuai dengan Maqasid Al-Syari’ah karena tidak dapat memelihara akal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kalosara

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

1. Marriage Law 2. Inheritance 3. Testament (washiah) 4. Divorce 5. Property in marriage 6. Childcare, 7. Women and children rights 8. The rights and obligations of the family 9. Endowments (waqf) 10. Marriage and Gender 11. Customary law (adat) family ...