Kalosara: Family Law Review
Vol 2, No 1 (2022): Kalosara: Family Law Review

Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur (Perspektif Maqashid Syariah)

Hasim Hasim (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Pascasarjana, IAIN Kendari)
Ashadi L. Diab (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Pascasarjana, IAIN Kendari)
Ahmad Ridha (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, IAIN Kendari)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2022

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan Kepala Keluarga melakukan perkawinan politik, untuk mengetahui problematika yang muncul dalam perkawinan politik, dan untuk mengetahui dan menganalisis perspektif Maqasid Syariah terhadap Perkawinan Politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur. Jenis Penelitian adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi documenter. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, triangulasi data, triangulasi teknik, triangulasi waktu dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kepala keluarga melakukan perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yaitu 1) Pernikahan dilakukan karena saling mencintai, 2) married by accident, 3) Pernikahan dilakukan karena sudah lama hidup sendiri/perawan tua. Adapun problematika yang muncul dalam perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur dapat digolongkan menjadi dua yaitu pertama, problematika yang muncul dari dalam diri orang tua dan kedua, problematika tentang keagamaan anak dalam kepala keluarga yang melakukan perkawinan politik. Perspektif Maqasid Syariah terhadap perkawinan politik di Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur adalah tidak sah dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah/2:221, QS. Al-Mumtahanah/60:10 dan Al-Mā’idah/5:5. Dalam berbagai penafsiran ketiga ayat tersebut yang sering digunakan untuk membahas seputar perkawinan politik adalah apabila wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim maka hukum dari nikah tersebut adalah tidak sah (haram) begitupun sebaliknya.Kata Kunci: Perkawinan Politik, Maqashid Syariah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kalosara

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

1. Marriage Law 2. Inheritance 3. Testament (washiah) 4. Divorce 5. Property in marriage 6. Childcare, 7. Women and children rights 8. The rights and obligations of the family 9. Endowments (waqf) 10. Marriage and Gender 11. Customary law (adat) family ...