Dalam rangka menjawab persoalan akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengambil langkah untuk mengintsruksikan pelayanan isolasi bagi pasien yang terpapar virus Covid-19 sebagai representasi amanat undang-undang yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu bagi setiap pemangku hak konstitusional. Namun demikian, dalam prakteknya tanggungjawab negara untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak selalu berjalan seyogyanya. Adakalanya terjadi ketidakharmonisan antara das sein dengan das sollen sehingga memicu tercederainya hak-hak tersebut yang kemudian mengakibatkan suatu chaos. Pangkal daripada isu yang diangkat berangkat dari problema normatif yang selanjutnya mengerucut pada permasalahan empiris dimana adanya pengaturan mengenai pelayanan isolasi Covid-19 masih belum lengkap yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Kemudian juga adanya ketidaklinieran antara fakta dan yang seharusnya dan kemudian melahirkan sengketa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah penegasan kembali terhadap Peraturan perundang-undangan untuk lebih spesifik menguraikan hak kesehatan dalam pelaksanaan isolasi. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa banyak ditemui potret-potret mekanisme atau pelaksanaan isolasi Covid-19 yang kontradiktif dari instrument undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir hal tersebut diperlukam adanya pengaturan mengenai pelayanan isolasi untuk masa yang akan datang serta penegasan mengenai perlindungan hukum yang menaungi pasien yang bersengketa.
Copyrights © 2022