Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030

KRIMINALISASI TERHADAP ORANG YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK LAYANAN SERTIFIKAT VAKSINASI

Sitti Nur Aisyah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Zulkarnain Zulkarnain (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Ibnu Subarkah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Vaksinasi dimaksudkan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu, sehingga jika suatu saat Anda terkena suatu penyakit, Anda hanya akan mengalami gejala ringan. Di sisi lain, tanpa vaksinasi, vaksinasi kehilangan kekebalan tertentu terhadap penyakit yang harus dicegah. Ketika tingkat vaksinasi tinggi dan merata, kekebalan kelompok terbentuk. Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga dapat mendukung produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi. Vaksinasi terhadap Covid-19 dilakukan setelah ada keyakinan keamanan dan keefektifannya. Melihat perkembangan zaman pada saat ini banyak sekali permasalahan yang muncul, dan permasalahan tersebut akan merugikan individu, kelompok, masyarakat hingga negara. Masyarakat harus sadar bahwa penggunaan sertifikat yang salah dapat merugikan bukan hanya diri sendiri tetapi juga orang lain. Pemalsuan sertifikat vaksinasi merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, Kejahatan merupakan masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena pelaku dan korban juga merupakan anggota masyarakat. Dan dapat disimpulkan bahwa kejahatan akan terus berjalan atau berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat. Dalam peraturan KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP.

Copyrights © 2022