Zulkarnain Zulkarnain
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KRIMINALISASI TERHADAP ORANG YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU UNTUK LAYANAN SERTIFIKAT VAKSINASI Sitti Nur Aisyah; Zulkarnain Zulkarnain; Ibnu Subarkah
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vaksinasi dimaksudkan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap penyakit tertentu, sehingga jika suatu saat Anda terkena suatu penyakit, Anda hanya akan mengalami gejala ringan. Di sisi lain, tanpa vaksinasi, vaksinasi kehilangan kekebalan tertentu terhadap penyakit yang harus dicegah. Ketika tingkat vaksinasi tinggi dan merata, kekebalan kelompok terbentuk. Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga dapat mendukung produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi. Vaksinasi terhadap Covid-19 dilakukan setelah ada keyakinan keamanan dan keefektifannya. Melihat perkembangan zaman pada saat ini banyak sekali permasalahan yang muncul, dan permasalahan tersebut akan merugikan individu, kelompok, masyarakat hingga negara. Masyarakat harus sadar bahwa penggunaan sertifikat yang salah dapat merugikan bukan hanya diri sendiri tetapi juga orang lain. Pemalsuan sertifikat vaksinasi merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, Kejahatan merupakan masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena pelaku dan korban juga merupakan anggota masyarakat. Dan dapat disimpulkan bahwa kejahatan akan terus berjalan atau berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat. Dalam peraturan KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur Pasal 263 sampai dengan 268 KUHP.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN UNDANG-UNDANG INFORMARSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN PERBUATAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL Alan Candra Wijaya; Zulkarnain Zulkarnain; M. Ramadhana Alfaris
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perundungan siber merupakan bentuk perundungan yang sangat rentan terjadi pada usia remaja, yang sekarang lebih mudah dan banyak dilakukan dengan menggunakan alat elektronik atau digital. Perundungan siber adalah bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pelaku dimana perbuatan ini untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Pelaku ingin melihat seseorang terluka, banyak cara dan model yang mereka lakukan untuk menyerang korban dengan pesan kejam dan gambar yang mengganggu lalu disebarkan untuk mempermalukan korban bagi orang lain yang melihatnya. Dampak dari perundungan siber bisa lebih serius dari tindak perundungan tradisional. Hal itu disebabkan karena pada perundungan siber memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk dapat melakukannya (baik orang yang dikenal maupun tidak dikenal), dan sulitnya untuk mengontrol pelaku tindak kejahatan. Pada beberapa kasus, Perundungan siber dapat menyebabkan korban menjadi depresi, gelisah, bahkan memutuskan untuk bunuh diri.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN MATA UANG KRIPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA Rendy Ardian Lazuardy; Purnawan Dwikora Negara; Zulkarnain Zulkarnain
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi saat ini memudahkan masyarakat melakukan perputaran ekonomi salah satunya memanfaatkan teknologi cryptocurrency. Mata uang kripto merupakan bukti perkembangan zaman. Namun, dibalik berkembangnya mata uang ini, terdapat problematika yang menyertainya terutama digunakan sebagai alat pembayaran. Indonesia  mewajibkan segala transaksi menggunakan Rupiah. Berbeda dengan Elsavador yang telah menerapkan dan memiliki landasan hukum terkait kripto. Hal ini yang menjadi topik bahasan penulis. Pada penelitian ini, membahas 2 pokok permasalahan yaitu: pertama bagaimana legalitas pemanfaatan mata uang kripto di Indonesia?, lalu kedua bagaimana implikasi hukum penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia?. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, mata uang kripto di Indonesia ialah legal untuk tujuan ekonomi seperti investasi berjangka, namun secara tegas melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran karena dinilai ilegal. Lalu yang kedua, implikasi yang terjadi dalam penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran ialah penjatuhan sanksi secara administratif kepada pihak penyedia jasa pembayaran, serta sanksi pidana berupa kurungan dan denda bagi orang yang menggunakan kripto untuk alat pembayaran.
EFEKTIVITAS PENERAPAN DENDA E-TILANG BERBASIS ELEKTRONIK TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (E-TLE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA) Gunas Sekar Arum; Zulkarnain Zulkarnain; Lukman Hakim
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan hal baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sebagai hal baru, E-TLE terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Terlebih E-TLE dikembangkan dalam rezim hukum lalu lintas jalan yang sudah ada, sehingga dapat dipastikan terdapat persinggungan dengan aspek hukum lain dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penelitian mencoba melihat efektivitas dari penerapan denda dalam E-Tilang berbasis E-TLE dalam era digital hukum lalu lintas jalan yang berlaku di Indonesia merespon E-TLE sebagai mekanisme baru dalam penegakan hukum lalu lintas jalan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Sosiologis dengan menelaah data sekunder dan data primer. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini yaitu: Pertama, Dasar hukum mengenai E-Tilang ini ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pada Pasal 272 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam melakukan aktivitas penindakan pelanggran lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat digunakan dengan peralatan elektronik. Penggunaan alat elektronik ini bisa digunakan menjadi alat bukti di pengadilan, yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” yaitu perekam insiden atau kejadian untuk menyimpan informasi,  Kedua, faktor penghambat dalam penerapan denda E-Tilang berbasis E-TLE adalah faktor penegak hukum dan faktor masyarakat. Ketiga, Penerapan E-Tilang berbasis E-TLE merupakan sebuah pilihan yang efisien dan efektif untuk mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas.