Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN UNDANG-UNDANG INFORMARSI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN PERBUATAN CYBERBULLYING DI MEDIA SOSIAL

Alan Candra Wijaya (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Zulkarnain Zulkarnain (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
M. Ramadhana Alfaris (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Perundungan siber merupakan bentuk perundungan yang sangat rentan terjadi pada usia remaja, yang sekarang lebih mudah dan banyak dilakukan dengan menggunakan alat elektronik atau digital. Perundungan siber adalah bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pelaku dimana perbuatan ini untuk melecehkan korbannya melalui perangkat teknologi. Pelaku ingin melihat seseorang terluka, banyak cara dan model yang mereka lakukan untuk menyerang korban dengan pesan kejam dan gambar yang mengganggu lalu disebarkan untuk mempermalukan korban bagi orang lain yang melihatnya. Dampak dari perundungan siber bisa lebih serius dari tindak perundungan tradisional. Hal itu disebabkan karena pada perundungan siber memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk dapat melakukannya (baik orang yang dikenal maupun tidak dikenal), dan sulitnya untuk mengontrol pelaku tindak kejahatan. Pada beberapa kasus, Perundungan siber dapat menyebabkan korban menjadi depresi, gelisah, bahkan memutuskan untuk bunuh diri.

Copyrights © 2022