Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan hal penyebab sengketa terkait perbedaan interpretasi yang terjadi pada kontrak jasa konstruksi bertipe lumpsum. Dalam kegiatan pembangunan proyek, terdapat bentuk perikatan yang berbentuk kontrak Konstruksi. Dilihat dari aspek perhitungan biaya, terdapat dua macam bentuk kontrak konstruksi yang sering digunakan yaitu Fixed Lumpsum Price dan Unit Price. Pada kontrak fixed lumpsum price sering dijumpai pengertian oleh sebagian orang bahwa volume pekerjaan dalam kontrak boleh diukur kembali namun nilai kontrak tidak boleh berubah. Perbedaan penafsiran pada isi kontrak ini akan menyebabkan terjadinya sengketa dan akan berdampak dalam kontrak konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan deskriptif, berdasarkan data primer dan sekunder, analisis kualitatif dilakukan dengan cara deduksi untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada hakikatnya pengertian kontrak kontrak tidak seragam, dari struktur terlihat bahwa subjek jasa konstruksi tidak seragam dalam penggunaan karakteristik kontrak, dan tidak mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Kata Kunci: Fixed Lumpsum Contract, Hukum Perjanjian, Kontrak Jasa Konstruksi
Copyrights © 2022