Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kesakitan dan Angka Kematian Bayi (AKB). Masih tingginya AKI dan AKB erat kaitannya dengan mutu pelayanan kebidanan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui realitas praktik bidan dan penegakan hukum terhadap malpraktik bidan di Puskesmas Kedaton Kabupaten Cirebon. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Pelayanan kebidanan yang ada di puskesmas kedaton pada umumnya sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi ketika terjadi komplikasi dalam proses persalinan dan kondisi kegawatdaruratan tentu memmembutuhkan asuhan yang lebih lanjut dan dilaksanakan sesegara mungkin, adanya keterlambatan tindakan dan masih kurangnya keterampilan dalam penanganan kegawatdaruratan mengakibatkan terjadinya kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Ketika terjadi kematian pada ibu atau bayi, maka puskesmas melakukan tindakan audit internal. Selanjutnya hasil audit akan dijadikan acuan dalam proses bimbingan dan pengawasan terhadap bidan terkait.Kata kunci : Penegakan Hukum, Malpraktik Bidan
Copyrights © 2022