Abstrak Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak memperoleh hak-haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak wajib diberikan kepada siap pun termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pembinaan pelaku kejahatan jalanan (klitih) serta hambatan yang dialami oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Yogyakarta. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-empiris. Pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan jalanan (klitih) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Yogyakarta mengedepankan pada pemberian pendidikan. Selain pendidikan anak juga diberikan pembinaan dalam bentuk kepribadian berupa penguatan terhadap mental dan spiritual serta pembinaan kemadirian. Hambatan yang dialami dalam melakukan pembinaan anak didik pemasyarakatan diantaranya masih kurangnya tenaga kesehatan, tenaga psikolog serta peran dari masyarakat untuk menerima kembali anak-anak yang sudah selesai menjalani masa pidana. Kata Kunci: Pembinaan, Perlindungan Anak, Hak-hak Anak
Copyrights © 2022