Sejak pandemi covid-19 masuk ke Indonesia pertengahan Maret 2020, melumpuhkan hampir seluruh aktivitas masyarakat, salah satunya di bidang perdagangan. Banyak pelaku usaha khususnya UMKM mendapatkan beberapa kesulitan dalam mempertahankan penjualan produknya baik jasa maupun barang. Namun selama pandemi tersebut, pelaku usaha juga mendapatkan jalan untuk tetap berdagang, salah satunya melalui online. Meski demikian, sering kali pelaku usaha masih mendapat kesulitan misalnya salah satunya dalam menentukan harga pokok penjualan atau harga jual. Harga jual menjadi salah satu hal yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha agar mendapatkan keuntungan yang diinginkan dari hasil penjualannya. Banyak pelaku usaha masih perlu diberi pemahaman bagaimana cara menghitung dan akhirnya mendapatkan harga jual. Sehingga dalam kasus tersebut, perlu diadakannya pelatihan dasar manajemen perhitungan penentuan harga pokok penjualan kepada pelaku usaha UMKM agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkannya. Pelatihan dilakukan kepada ibu-ibu pelaku usaha UMKM dengan menyampaikan materi dan pelatihan uji coba perhitungan pada salah satu produk penjualan peserta pelatihan dengan metode ceramah, diskusi, dan simulasi. Hasil pelatihan tersebut, peserta menjadi mengerti dan paham cara perhitungan untuk menentukan harga pokok penjualan produk dan juga diharapkan pelaku usaha UMKM dapat dengan mudah menghitung dan mengetahui besaran keuntungan penjualan produk yang didapatkan.
Copyrights © 2022