Penetepan kebijakan dan strategi pengolahan sampah oleh pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, demi meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Hal ini karena regulasi yang mengatur persoalan tentang sampah mengacu pada sistem pengolahan sampah di perkotaan. Permasalahan yang terjadi di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulunga merupakan permasalahan umum yang terjadi di beberapa desa, yakni tidak terselenggaranya pengolahan sampah yang baik. Hal ini terjadi karena kawasan ini memiliki kondisi geografis yang kompleks, keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan desa, infrastruktur dan akesbilitas/transportasi. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk bisa sampai ke Desa Mangkupadi sekitar 3 jam. Tujuan pengabdian masayrakat adalah agar masyarakat desa Mangkupadi dapat mengatasi permasalahan lingkungannya dengan cara mengelolah sampah dengan benar dan meminimalisisr produksi sampah. Metode pelaksanaan yakni Sosialisasi dan penyampaian Teknik pengolahan sampah rumah tangga di Gedung aula desa Mangkupadi dengan jumlah peserta 40 oramg terdiri dari perwakilan masayrakat di lingkungan RT, guru, karang taruna dan aparat desa. Adapun pelaksanaan sosialisasi 27 Agustus dan Teknik pengelolaan sampah tanggal 5 September 2022. Hasil yang diharapkan dalam sosialisasi tersebut terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, membantu menyelesaikan permasalahan sampah di desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dengan penanganan sampah anorganik khsususnya sampah plastic dengan menggunakan metode Ecobrick dan Pemanfaatan dari sisa makanan ini nantinya dapat diolah kembali menjadi pupuk yang bisa digunakan Kembali.
Copyrights © 2022